Punya usaha tapi belum punya izin resmi? Tenang, sekarang mengurus legalitas usaha tidak lagi ribet dan makan waktu. Pemerintah telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dalam hitungan menit, langsung dari rumah dan tanpa biaya sepeser pun!

NIB ini ibarat KTP-nya usaha Anda. Dengan NIB, usaha Anda akan diakui negara, lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dan lebih dipercaya oleh pelanggan.

Yuk, ikuti panduan lengkap dan mudah dari Akademi UMKM untuk mendapatkan NIB Anda sekarang juga!


 

Persiapan Dokumen (Siapkan dalam 5 Menit)

 

Sebelum mulai, pastikan Anda sudah menyiapkan data ini agar prosesnya lancar jaya:

  1. Untuk Usaha Perorangan:
    • Nomor KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
    • Alamat email aktif yang bisa Anda buka saat itu juga.
    • Nomor HP aktif (untuk kode verifikasi/OTP).
    • Informasi Usaha: Nama usaha, alamat usaha (jika berbeda dengan alamat KTP), dan jenis usaha yang Anda jalankan.
  2. Untuk Usaha Badan Usaha (PT, CV):
    • Profil perusahaan dari sistem AHU Online.
    • Data KTP dan NPWP dari penanggung jawab/direktur.

Tips: Bingung menentukan jenis usaha Anda? Gunakan fitur pencarian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di situs OSS nanti. Cukup ketik kata kunci, misalnya “katering”, “fashion”, atau “bengkel”.


 

Langkah-Langkah Membuat NIB di Situs OSS (Proses 10 Menit)

 

Ikuti tahap demi tahap berikut ini. Jangan sampai ada yang terlewat!

Langkah 1: Buka Situs OSS & Daftar Akun

  • Buka browser (Google Chrome/Mozilla Firefox) dan kunjungi situs resmi OSS di: https://oss.go.id
  • Di pojok kanan atas, klik tombol “DAFTAR”.
  • Pilih skala usaha Anda. Untuk usaha mikro dan kecil perorangan, pilih “Urus Izin Usaha Mikro & Kecil (UMK)”.
  • Masukkan NIK, nomor HP, dan alamat email Anda. Ikuti petunjuk hingga Anda mendapatkan email verifikasi.
  • Buka email Anda, klik link verifikasi, dan buat password untuk akun OSS Anda.
  • Selamat, akun Anda sudah jadi!

Langkah 2: Masuk (Login) ke Akun OSS

  • Kembali ke halaman utama oss.go.id.
  • Klik tombol “MASUK”.
  • Masukkan username (email atau NIK) dan password yang baru saja Anda buat.

Langkah 3: Isi Data Pelaku Usaha

  • Setelah berhasil masuk, sistem akan meminta Anda melengkapi data pelaku usaha.
  • Isi semua kolom yang diminta dengan data dari KTP dan KK Anda. Pastikan tidak ada salah ketik.
  • Jika sudah lengkap, klik “Simpan”.

Langkah 4: Tambah Data Usaha Baru

  • Anda akan masuk ke dashboard utama. Cari dan klik tombol “Tambah Usaha” atau “Permohonan Baru”.
  • Isi formulir data usaha dengan lengkap:
    • Nama Usaha: Nama brand atau toko Anda.
    • Sektor: Pilih sesuai bidang usaha (misal: Perdagangan, Jasa, Industri Pengolahan).
    • Bidang Usaha/KBLI: Ini bagian penting! Klik “Cari” dan ketik jenis usaha Anda. Pilih kode 5 digit yang paling sesuai. Contoh: 47813 untuk “Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Makanan, Minuman…”.
    • Sarana Usaha: Pilih apakah Anda menggunakan ruko, rumah, atau sarana online.
    • Alamat Usaha: Masukkan alamat lengkap tempat Anda berusaha.
    • Modal Usaha: Isi perkiraan modal awal Anda (aset + operasional). Jangan khawatir, angka ini tidak akan langsung kena pajak.
    • Jumlah Tenaga Kerja: Isi berapa orang yang bekerja, termasuk Anda sendiri.
  • Periksa kembali semua data. Jika sudah yakin benar, klik “Validasi Risiko”.

Langkah 5: Proses & Unduh NIB Anda!

  • Sistem akan secara otomatis memvalidasi tingkat risiko usaha Anda. Untuk sebagian besar UMKM, risikonya adalah “Rendah”.
  • Setelah validasi selesai, centang kotak persetujuan “Pernyataan Mandiri”.
  • Terakhir, klik tombol “Proses Perizinan Berusaha” atau “Terbitkan Perizinan Berusaha”.
  • SELESAI! Dokumen NIB Anda akan langsung muncul di layar.
  • Cari tombol “Cetak NIB” atau “Unduh NIB” untuk menyimpan dokumen PDF-nya di komputer atau HP Anda.

 

Apa Selanjutnya Setelah Punya NIB?

 

  • Cetak & Pajang: Cetak NIB Anda dan pajang di tempat usaha sebagai bukti legalitas.
  • Gunakan untuk Keperluan Bisnis: NIB ini adalah syarat utama untuk mendaftar Sertifikasi Halal, SNI, mengajukan pinjaman KUR ke bank, dan mengikuti tender pemerintah.
  • Simpan Baik-baik: Simpan file digital dan cetak NIB Anda di tempat yang aman.

Membuat NIB adalah langkah pertama yang krusial untuk membawa usaha Anda naik kelas. Mudah, cepat, dan gratis! Tunggu apa lagi? Segera urus NIB Anda dan jadilah pengusaha yang lebih profesional!