UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan istilah yang sangat familiar akhir-akhir ini. Di samping karena jenis usaha-usaha ini begitu dekat dengan lingkungan sekitar, berbagai program yang digalangkan oleh pemerintah, turut membuat UMKM menjadi semakin populer. Namun apakah ketiga jenis usaha hakekatnya sama? Jika tidak apa perbedaanya?
Ada banyak cara untuk menentukan ukuran bisnis. Beberapa perusahaan memiliki sedikit orang yang bekerja di dalamnya, tetapi mereka menghasilkan pendapatan yang sangat besar. Beberapa perusahaan lain telah mempekerjakan sejumlah besar karyawan dan dibagi menjadi berbagai departemen berdasarkan fungsinya, tetapi aliran pendapatan mereka kecil dan anggaran mereka terbatas.
Dalam ulasan berikut, akan dibahas secara singkat hakekat dan perbedaan dari ketiga jenis usaha tersebut yang ditinjau dari tiga sisi, yakni modal awal, omzet dan jamlah karyawan yang diperkerjakan bedasarkan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Modal awal UMKM
Perbedaan usaha mikro, kecil, menengah, dan besar bisa terlihat pada modal awalnya. Hal ini telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, untuk memudahkan perizinan usaha. Besaran kriteria modal dasar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah ini telah mengalami kenaikan dibanding sebelumnya. Kenaikan dimaksudkan untuk memicu para pelaku usaha, agar memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Lalu, berapa besaran modal awal masing-masing jenis usaha tersebut? Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal dasar yang harus dimiliki usaha mikro adalah paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dengan acuan serupa, usaha kecil ditetapkan dengan kisaran modal awal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Usaha menengah memiliki modal awal lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Jika jumlahnya di atas kriteria yang disebutkan, artinya jenis usaha tersebut tidak lagi tergolong sebagai UMKM. Jadi, usaha dengan modal di atas Rp10 miliar tergolong sebagai usaha besar.
2. Omzet UMKM
Omzet pada dasarnya dapat diartikan sebagai pendapatan yang dihasilkan dari penjualan bisnis, baik dalam skala harian, bulanan, hingga tahunan. Semakin tinggi omzetnya, maka tentu akan semakin semakin besar usahanya. Omzet ini akan terus dipantau, agar perusahaan dapat melihat bagaimana perkembangan bisnisnya. Dengan begitu, akan memudahkan dalam menyusun strategi agar dapat meraih keuntungan maksimal.
Menurut UU No. 20/2008, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebesar Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta, sampai dengan paling banyak Rp2,5 milyar. Lalu, usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 milyar, sampai dengan paling banyak Rp50 milyar.
Namun kritaria tersebut sedikit mengalami perubahan jika mengacu pada aturan terbaru. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, sudah ditetapkan kriteria terbaru untuk omzet pada masing-masing jenis usaha. Usaha mikro memiliki omzet atau hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp2 miliar. Kemudian, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar. Kalau usaha besar, tentu harus memiliki omzet yang lebih tinggi dari ini ya!
3. Jumlah karyawan UMKM
Jumlah karyawan juga merupakan faktor penentu perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga besar. Semakin banyak jumlah karyawannya, tentu semakin besar pula usaha yang dijalankan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan dapat dimaknai sebagai banyaknya rata-rata pekerja per hari kerja.
Berdasarkan kriteria BPS, untuk jenis usaha mikro, jumlah karyawan biasanya hanya sekitar 1 sampai 4 orang saja. Adapun untuk usaha kecil, jumlah karyawannya berkisar antara 5 hingga 19 orang. Pada usaha menengah, jumlah karyawannya paling tidak sekitar 20 hingga 99 orang. Nah, untuk jenis usaha besar, jumlah karyawannya biasanya 100 orang hingga lebih, bahkan mencapai ribuan tenaga kerja.